Beranda » Articles » ๐‘๐ข๐ฌ๐ž๐ญ ๐Š๐ข๐š๐ง ๐ƒ๐ข๐ฉ๐ž๐ซ๐ค๐ž๐ญ๐š๐ญ: ๐“๐ข๐ฆ ๐’๐ข๐š๐ฉ๐ค๐š๐ง ๐ƒ๐จ๐ค๐ฎ๐ฆ๐ž๐ง ๐๐ž๐ง๐œ๐š๐ข๐ซ๐š๐ง ๐“๐š๐ก๐š๐ฉ ๐ˆ๐ˆ ๐๐š๐ง ๐€๐ ๐ž๐ง๐๐š ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  ๐๐Œ๐Žโ€“๐‹๐๐ƒ๐

๐‘๐ข๐ฌ๐ž๐ญ ๐Š๐ข๐š๐ง ๐ƒ๐ข๐ฉ๐ž๐ซ๐ค๐ž๐ญ๐š๐ญ: ๐“๐ข๐ฆ ๐’๐ข๐š๐ฉ๐ค๐š๐ง ๐ƒ๐จ๐ค๐ฎ๐ฆ๐ž๐ง ๐๐ž๐ง๐œ๐š๐ข๐ซ๐š๐ง ๐“๐š๐ก๐š๐ฉ ๐ˆ๐ˆ ๐๐š๐ง ๐€๐ ๐ž๐ง๐๐š ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  ๐๐Œ๐Žโ€“๐‹๐๐ƒ๐

Cilacap, 21 Mei 2025 – Rangkaian kegiatan penting terkait pendanaan riset memasuki fase baru. Pada Rabu, 21 Mei 2025, para penerima pendanaan mengikuti sesi coaching yang berfokus pada persiapan pencairan dana tahap II sekaligus kesiapan menghadapi monitoring eksternal dari PMO dan pihak evaluator lainnya.

Sesi ini menjadi momentum penting karena memasuki bulan Juni hingga Agustus, proses pencairan dana tahap II sebesar 30% akan mulai diagendakan. Di periode yang sama, monitoring eksternalโ€”baik dari PMO maupun evaluator independenโ€”akan berlangsung untuk memastikan setiap kelompok riset berada pada jalur yang sesuai dengan target kinerja.

Hingga akhir Mei, penggunaan dana idealnya telah mencapai 40%. Karena itu, tim pelaksana menekankan pentingnya pengecekan ulang laporan penggunaan dana di setiap kelompok riset. Keselarasan antara indikator riset dan besaran anggaran yang digunakan menjadi
perhatian utama, terutama jelang evaluasi lanjutan pada Oktober hingga Desember mendatang. Periode tersebut juga akan diisi dengan penyusunan final report serta proses perbaikan laporan, sebelum nantinya memasuki evaluasi ekstensif dari PMO, LPDP, SPI, dan SPMI.

Selain itu, aspek pertanggungjawaban menjadi fokus besar. Setiap kegiatan diwajibkan memiliki bukti pengeluaran yang lengkap, baik berupa dokumen administratif maupun dokumentasi lapangan. Untuk kelompok riset dengan status satuan kerja, seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam kasus keterlambatan pengadaan, denda tidak dapat diakui sebagai bentuk pengeluaran yang sah.

Pihak penyelenggara juga kembali menegaskan bahwa dana riset tidak diwajibkan untuk dihabiskan sepenuhnya. Sisa anggaran dapat dikembalikan kepada LPDP pada akhir masa kontrak tanpa memengaruhi penilaian kinerja tim riset. Sebaliknya, beberapa jenis pengeluaran dinyatakan tidak diperbolehkan, termasuk pembelian kendaraan operasional, pembangunan gedung, pemberian hibah tunai, pembelian pulsa atau paket data, dan penggunaan dana untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan capaian riset.

Untuk pengajuan pencairan dana tahap II, sejumlah dokumen wajib dipenuhi. Di antaranya adalah surat permohonan pencairan, laporan penggunaan dana tahap pertama dengan minimal penyerapan 80%, laporan capaian indikator kinerja, SPTJB, rencana penggunaan anggaran belanja 100%, hingga dokumen perjanjian kerja sama dengan mitra riset. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses pencairan dapat berjalan lancar sesuai timeline.

Melalui sesi coaching ini, para penerima pendanaan diharapkan dapat melakukan persiapan matang menjelang fase penting tersebut. Dengan kepatuhan pada pedoman pendanaan dan ketelitian dalam penyusunan laporan, proses monitoring dan evaluasi ke depan diharapkan berjalan lebih efektif, transparan, dan berdampak positif pada kualitas output riset.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less